Our Blog

Pulo Tao

PTUN Tolak Gugatan atas Pulo Tao


Medan, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Medan menolak gugatan atas Pulo Tao seluas 13.836 meter persegi di Desa Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Dalam keputusan yang dibacakan, Selasa (23/5), majelis hakim yang diketuai Yodi Martono W menyatakan, PTUN tidak berwenang absolut dalam memutuskan perkara itu.
Gugatan diajukan Yayasan Parik Sabungan dan Pasaribu Malau kepada Kepala Kantor Pertanahan Tarutung yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1/1974/Pulo Tao di Desa Simanindo pada 23 Januari 1974 atas nama Humpul Pane Sidauruk. Gugatan juga diajukan kepada Riris Hasibuan, istri Togar Partahi Sumurung Sidauruk (almarhum), yang saat ini memegang sertifikat atas Pulo Tao.

Dalam gugatan itu disebutkan, Riris Hasibuan telah ingkar janji karena ingin memiliki tanah adat Nantinjo dan mengganti nama Pulo Malau menjadi Pulo Tao. Perubahan itu dinilai menimbulkan kerugian bagi seluruh keturunan Ompu Guru Tatea Bulan yang mengklaim sebagai ahli waris Pulo Malau.

Pengacara penggugat, Walsomen Pasaribu, seusai pembacaan putusan mempertanyakan ketidakwenangan PTUN atas perkara itu. Ia juga mempertanyakan alasan penggugat yang dinyatakan majelis hakim tidak berkualitas karena gugatannya dinilai tidak relevan. "Kalau soal tanah seperti ini kami tidak bisa mendapat keadilan dari PTUN, harus ke mana lagi?" katanya.

Menurut Yodi, kasus penggantian nama pulau atau kepemilikan atas pulau bukan merupakan kewenangan PTUN untuk memutuskan. "Perkara kepemilikan itu lebih tepat jika dibawa ke pengadilan negeri," ujar Yodi Martono.

SORKAM Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Theme images by richcano. Powered by Blogger.